MUSYAWARAH CABANG
&
SEMINAR KEFARMASIAN
PAFI CABANG KOTA SEMARANG
�Menyongsong Era Jaminan Sosial Nasional untuk Tenaga Teknis Kefarmasian dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Kefarmasian.�
PENYELENGGARA
PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA
KOTA SEMARANG
SEKERTARIAT:
SMK Nusaputera 2. Jl. Medoho III/2, Telp/Fax 024 6747557
Puskesmas Pandanaran. Jl. Pandanaran 79 Semarang.
Email : pafismg@gmail.com
Fb : pafi semarang
Jawa Tengah
MUSYAWARAH CABANG
&
SEMINAR KEFARMASIAN
PAFI KOTA SEMARANG
I. LATAR BELAKANG
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian yang dimaksud dengan: Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminansosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta
Jaminan kesehatansecara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia. Sumber daya manusia merupakan subyek dan sekaligus obyek pembangunan, mencakup seluruh siklus hidup manusia sejak kandungan hingga akhir hayat. Dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan kesehatan merupakan investasi yang diukur dengan indeks pembangunan manusia.
Untuk meningkatkan pengetahuan Tenaga Teknis Kefarmasian tentang Jaminan sosial terutama jaminan kesehatan maka perlu dibahas tentang wewenang Tenaga Teknis Kefarmasian dalam memberikan pelayanankesehatan pada Era Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2014 dalam melaksanakan Pekerjaan kefarmasian sesuai dengan peraturan perundangan secara formal dan tuntutan Profesionalisme.
II. DASAR PENYELANGGARAAN
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
2. PP 51 Tahun 2010 tentang Pekerjaan Kefarmasian
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011
Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
4. AD/ART Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
5. Visi dan Misi PAFI untuk meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme anggotanya
6. Amanat Muscab Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ( PAFI ) Tahun 2009 bahwa sekurang kurangnya Pengurus Terpilih melaksanakan Musyawarah Cabang dalam masa akhir kepengurusan.
III. TEMA SEMINAR
� Menyongsong Era Jaminan Sosial Nasional untuk Tenaga Teknis Kefarmasian dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Kefarmasian. �
IV. TUJUAN MUSCAB& SEMINAR
UMUM
Terselenggaranya Musyawarah Cabang dan Pendidikan Berkelanjutan untuk Pelayanan KefarmasianTenaga Teknis Kefarmasian Menyongsong Era Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2014 mendatang.
KHUSUS
1. Mengadakan musyawarah dan kerjasama antara Pengurus dan anggota PAFI Se-kota Semarang, serta pemilihan pengurus untuk periode selanjutnya.
2. Meningkatnya pengetahuan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam memberikan pelayanan kesehatanpada Era Sistem JaminanSosial Nasional yang akan mulai dilaksanakan tahun 2014.
3. Semakin terciptanya Tenaga Teknis Kefarmasian yang kompeten dengan kemampuan optimal dalam memberikan pelayanan kefarmasian.
4. Tersedianya Tenaga Teknis Kefarmasian yang siap dalam persaingan global dan tantangan dimasa yang akan datang.
V. PEMBICARA SEMINAR
1. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Tema : Dampak Sistem JaminanSosial Nasional Tahun 2014pada pelayanan Kefarmasian Tenaga Teknis Kefarmasian.
2. Prof. dr. Amin Husni, SpS ( K )., PAK ( K ), M.Sc.
Dokter, Praktisi dan Konsultan
Tema : Pencegahan Dini Stroke
VI. PELAKSANAAN MUSCAB& SEMINAR
Hari : Minggu
Tanggal : 10 November 2013
Tempat : Hotel Grasia, Ruang Merapi 234
Jl. S Parman No 29 Semarang.
1. Pertanggungjawaban Program Kerja PC PAFI Kota Semarang Periode 2008-2013.
2. Seminar Kesehatan dan Kefarmasian
3. Pemilihan Ketua PAFI Cabang Kota Semarang Periode 2013 � 2018.
VIII. FASILITAS PELAKSANAAN :
1. 2 ( dua ) kali Coffe Break pagi dan sore.
2. Makan Siang/ Lunch
3. Seminar Kit dan Narasumber berkualitas
4. Mendapatkan Sertifikat dengan nilai SKP :
a. Peserta 2 ( dua ) sebagai peserta seminar dan peserta Muscab.
b. Moderator 2 ( dua ).
c. Narasumber/Pemrasaran 3 ( Tiga )
IX. SUSUNAN ACARA
07.30 - 08.30 | : | Registrasi Peserta |
08.30 - 08.45 08.45 - 08.55 09.00 - 09.10 09.10 - 09.25 09.25 - 10.25 | : : : : : : : | Pembukaan Doa Menyayikan Lagu Indonesia Raya Menyayikan Lagu Mars PAFI Laporan Ketua Panitia Sambutan dan Pembukaan Seminar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Seminar I, Tema : Dampak Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2014 untuk pelayanan Kefarmasian Tenaga Teknis Kefarmasian. Narasumber: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. |
10.25 � 10.45 | : | Coffe Break |
10.45 - 11.45 | : | Seminar II, Tema : Pencegahan Dini Stroke Prof. dr. Amin Husni, SpS ( K )., PAK ( K ), M.Sc. |
11.45 � 12.45 | : | Ishoma.( Lunch ) |
12.45 � 14.45 14.45 - 15.15 | : : | Muscab dan Pemilihan Ketua PAFI Cabang Kota Semarang. Coffe Break Penutup |
X. SASARAN PESERTA
1. Pengurus PAFI Cabang Kota/ Kabupaten di Kota Semarang
2. Anggota PAFI Cabang Kota/ Kabupaten di Kota Semarang
3. Tenaga Teknis Kefarmasian / Asisten Apoteker yang bekerja pada:
a. Apotek ( Farmasi Komunitas )
b. Rumah Sakit Umum Pemerintah dan Swasta.
c. PUSKESMAS
d. Toko Obat Berizin
e. Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten atau Kota
f. Balai Besar POM
g. Gudang Farmasi
h. Pabrik Farmasi
i. Pedagang Besar Farmasi ( PBF)
XI. BIAYA PESERTA
Pelayanan pendaftaran dan pembayaran.
1. Periode I tanggal 16 Oktober 2013 � 1 November 2013.
Bagi anggota PAFI Cabang Kota Semarang ( FC KTA ) Rp 100.000,00
Anggota PAFI selain Kota Semarang dan umum Rp 120.000,00
2. Periode II tanggal 2 November 2013 � 8 November 2013.
Bagi anggota PAFI Cabang Kota Semarang ( FC KTA ) Rp 110.000,00
Anggota PAFI selain Kota Semarang dan umum Rp 130.000,00
Tempat Pendaftaran dan Pembayaran: Puskesmas Pandanaran Jl. Pandanaran No 79 Smg
Contac Person Ibu Rida Indriyani ( 08122828879 )
Komentar
Posting Komentar