STRTTK Perpanjangan dengan perhitungan SKP
1. Login melalui website resmi PAFI KOTA SEMARANG pafisemarang.com
2. Klik menu Pendaftaran STRTTK
3. Bayar sesuai dengan nominal yang muncul, lengkap dengan 3 digit terakhir.
2. Klik menu Pendaftaran STRTTK
3. Bayar sesuai dengan nominal yang muncul, lengkap dengan 3 digit terakhir.
4. Anggota menyiapkan berkas konversi SKP menjadi SERKOM(Sertifikat Kompetensi) dimasukan map plastik warna kuning. (BAGI ANGGOTA YANG BELUM MEMPUNYAI SERKOM)
a. Sertifikat seminar asli (untuk diverifikasi admin saat pengumpulan berkas, selanjutnya dikembalikan)
b. Fc. Sertifikat seminar
c. Foto menggunakan seragam PAFI dengan kerudung Biru bagi yang berhijab dengan latar belakang merah. File Foto harus rapi dengan ukuran 3 x 4. (2 lembar)
d. Mengisi form rekap sertifikat seminar di print
Format form rekap seminar
e. Verifikasi SKP
1. Lulusan D3 dan S1 = 25 SKP (5 tahun terakhir)
2. Masa kerja dihitung 1 SKP/Tahun selama 5 tahun terakhir (melampirkan SIPTTK (apotek/toko obat/rumah sakit/klinik) dan atau surat keterangan masa kerja dari instansi kerja (PBF/Industri Farmasi)
3. FC sertifikat seminar dan pengabdian masyarakat (Seminar PAFI di luar Provinsi Jawa Tengah diakui 50%, kecuali yang diadakan oleh Pusat, dibuktikan dengan sertifikat SK PAFI )
4. KTAN yang masih berlaku bernilai 2 SKP
5. FC Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku (jika ada)
f. Map diberi keterangan (diketik,ditempelkan didepan map dan amplop biaya pengurusan)
5. Anggota menyiapkan data hardfile PENGURUSAN STRTTK
a. Print hasil isian �print form�sebagai bukti pendaftaran
b. Foto menggunakan seragam PAFI dengan kerudung Biru bagi yang berhijab dengan latar belakang merah.
File Foto harus rapi dengan ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar dimasukkan plastik klip diberi namadibagian belakang foto.
c. FC Ijazah ( legalisir terbaru oleh Instansi Pendidikan yang bersangkutan, maksimal 6 bulan sebelum pemberkasan perpanjanan STRTTK)
d. FC STRTTK yang sudah habis masa berlaku (Legalisir Dinas Kesehatan Provinsi)
e. FC KTP
f. Mengisi data pada surat permohonan dengan lengkap
g. Menyertakan materai pada Surat Pernyataan Akan Mematuhi Undang-Undang dan Kode Etik
h. Mengisi dan melampirkan form checklist Re-Registrasi STRTTK dan form Re-Registrasi STRTTK yang ditandatangani oleh pemohon
i. Surat Keterangan Rekomendasi kemampuan dari Tempat Kerja melalui Pimpinan.
j. Bukti Pembayaran Iuran anggota(sampai tahun permohonan strttk) dan sudah diupload via menu iuran di blog pafi semarang
k. FC KTAN atau bukti pengurusan KTAN (form daftar KTAN)
6. Anggota menyiapkan data Verifikasi hard file dibawa ke secretariat, dengan MAP kertas warna BIRU yang diberi keterangan(diketik,ditempelkan didepan map dan amplop biaya pengurusan)
7. Anggota mendapat bukti pengumpulan 8. STRTTK yang sudah jadi akan terlihat di status pengurusan. 9. Surat keterangan Pengurusan STRTTK dapat di berikan oleh PC mengetahui PD PAFI. 10. Hasil akhir anggota akan mendapat STRTTK, SERKOM, dan legalisir STRTTK dari Dinkes Provinsi Jawa Tengah dan legalisir SERKOM dari PD PAFI JATENG sejumlah 5 lembar. Untuk pengurusan konversi SKP menjadi Serkom silahkan klik menu Konversi Serkom, tulis data sertifikat dan upload scan sertifikat , pembayaran konversi serkom sesuai dengan nominal yg muncul lengkap dengan 3 digit terakhir. |
Komentar
Posting Komentar