KARTU TANDA ANGOTA NASIONAL (KTAN) PAFI
Setiap anggota PAFI diwajibkan mempunyai KTAN, Mulai awal Tahun 2020 PAFI mengadakan registrasi ulang terhadap anggota PAFI di seluruh Indonesia menggunakan sistem KTAN Terintegrasi.
Bagi anggota yang sudah mempunyai KTAN tetap diwajibkan untuk melakukan registrasi ini.
Bagaimana Cara Melakukan Registrasi KTAN :
1. Anggota PC PAFI Kota Semarang wajib mendaftarkan dirinya kedalam SISTEM INFORMASI ANGGOTA PAFI SEMARANG ( SIAP SEMARANG), caranya:
- buka website resmi PC PAFI KOTA SEMARANG http://pafisemarang.com
- klik PENDAFTARAN ANGGOTA
- isi semua data yang diminta, siapkan scan KTP, KK, NPWP, IJAZAH, STRTTK, SIPTTK, FOTO SERAGAM PAFI UKURAN 4X6 BACKGROUND MERAH
- simpan username dan password anda.
- Login ke Aplikasi untuk melakukan pembayaran,klik Pendaftaran KTAN
- Pembayaran harus sesuai dengan nominal yang muncul di tagihan anda ( hingga 3 digit terakhir ; misal: 100.018 ), transfer ke no.rekening PC PAFI KOTA SEMARANG
- Jika anda sudah melakukan transfer sesuai dengan nominal yang diminta, maka sistem akan memverifikasi secara otomatis, dan status pembayaran anda akan berubah menjadi PEMBAYARAN DITERIMA.
- Jika anda masih mempunyai KTAN aktif ( belum kadaluwarsa ), maka anda tidak perlu melakukan pembayaran.
2. Setelah tahapan diatas dilakukan, langkah selanjutnya adalah registrasi ke dalam Sistem KTAN terintegrasi PD PAFI JATENG, dengan cara :
- buka website resmi PC PAFI KOTA SEMARANG http://pafisemarang.com
- klik menu KTAN, maka anda akan diarahkan ke website resmi PD PAFI JATENG
- silahkan melakukan registrasi, isi data yang diminta.
- buka email anda , jika tidak ada email di kotak masuk, silahkan lihat di SPAM.
- silahkan klik tautan yang dikirim untuk aktivasi akun anda.
- isikan data yang diminta, setelah itu simpan.
- data akan kami verifikasi dan anda akan mendapatkan NIAN ( Nomor Induk Anggota Nasional ) yang baru.
3. SELAMAT ANDA SUDAH RESMI TERDAFTAR DALAM SISTEM KAMI.
Komentar
Posting Komentar